1. KEPALA DESA
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pembangunan;
Pembinaan kemasyarakatan;
Pemberdayaan masyarakat; ...
VISI DAN MISI DESA PRUPUK SELATAN
Visi
"Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Lebih Baik dan Bersih (Good Governance)"
Misi
Meningkatkan semangat kerja Pemerintah Desa menuju ke arah yang lebih baik;
Menyelenggarakan Pemerintah Desa yang bersih terbebas dari bentuk-bentuk penyelewengan / penyimpangan;
Memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat melalui Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA)
Menciptakan kondisi masyarakat desa yang aman, tertib, guyub dan rukun;
Meningkatkan pembinaan terhadap ...