Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Fungsi BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
- Tugas BPD
- Menggali aspirasi masyarakat,
- Menampung aspirasi masyarakat,
- Mengelola aspirasi masyarakat,
- Menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menyelenggarakan musyawarah BPD,
- Menyelenggarakan musyawarah Desa,
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa,
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Pengurus BPD Desa Prupuk Selatan
No. |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
SUTARTI, S.Pd.I |
Ketua |
Prupuk Selatan RT 05 RW 04 |
2. |
SUROTO, S.Pd |
Wakil |
Prupuk Selatan RT 01 RW 03 |
3. |
SYARIF HAMDANI, S.Pd.SD |
Sekretaris |
Prupuk Selatan RT 03 RW 08 |
4. |
HADI PRAYITNO, S.Pd |
Anggota |
Prupuk Selatan RT 06 RW 02 |
5. |
FARIHIN, S.Pd |
Anggota |
Prupuk Selatan RT 04 RW 01 |
6. |
HAPID ALI |
Anggota |
Prupuk Selatan RT 06 RW 04 |
7. |
A. FAOZAN |
Anggota |
Prupuk Selatan RT 01 RW 06 |
8. |
SYAEFUROHMAN |
Anggota |
Prupuk Selatan RT 01 RW 07 |
9. |
NUR ROHMAN, S.Pd |
Anggota |
Prupuk Selatan RT 03 RW 05 |